Pemerintah mulai tgl 1 April 2017 men sosialisasikan PERMENHUB no 33 thn 2017 ttg kendaraan roda dua untuk angkutan umum orang baik online maupun offline
Pasal 1.
Ketentuan kendaraan roda dua bersyarat berikut.
1. Kendaraan roda dua yg diperbolehkan untk angkutan umum orang kendaraan yg dikeluarkan thn 2016 keatas
2. Kendaraan roda dua harus memiliki mesin Ber Cc 150
3. Sertifikasi uji kir yg dikeluarkan bengkel resmi yg ditunjuk sekurang-kurangnya pertriwulan
4. Kendaraan roda dua dgn type Dan jenis
Klas bebek non sporty Dan non automatic
5. Warna kendaraan tak diatur
Pasal2
Ketentuan orang Dan tarif Dan penyelenggara/stake holder
1. Setiap orang yg melakukan tindakan Pasal. 1 ialah
a. Wajib memiliki SIM C khusus yg dikeluarkan POLISI pamongpraja
b. Wajib memiliki SKCK dari kepolosian yg menyatakan belum pernah sebagai warga binaan pemasyarakatan Dan ham
c. Wajib memiliki Surat keterangan Dari RS ketegantungan obat yg menyatakan bebas Dari ketergantungan obat pyskotrrapi
d. Tidak sebagai penyandang disabilitas
2. Stake holder /prnyelenggara online
a. Wajib menyerahkan semua barang Dan harta yg dijadikan kegiatan kpd KPK maupun PPATK
b. Wajib bekerja sama dgn Kemenkoinfo Dan stake holder internet
c. Wajib membuka keterangan apabila diminta oleh pihak berwajib Dan orang yg menjalankan
d.Wajib kpd Stake holder melakukan pemufakatan Dan musyawarah dgn orang yg menjalankan sekurang- kurangnya setiap bulan
e. Stake holder dilarang Bellamy diskriminatif apapun kepada orang lain
3. Tentang tarif online
a. Tarif yg diberlakukan perkm pada angkutan roda dua setinggi-tingginya Rp 1000 sdh termasuk ppn10% Dan hak potongan yg dimiliki stake holder sebanyak 25%
Pasal 3.
Membebaskan kpd yg menjalankan PERMEN no 33 thn 2017 kepada orang yg offline secara keseluruhan
Pasal4
Sanksi sanksi
Sanksi tegas yg diberlakukan mengacu pada PP10 2005 ttg lalu lintas
PERMENHUB no 33 2017 INI akan diberlakukan per 1 Augustus 2017
Jika ada pihak2 yg TDK menyetujui dpt mengajukan banding ke mahkamah konstitusi dgn biaya ditanggung sendiri- sendiri
No comments:
Post a Comment